KPK Telusuri Pembahasan soal Pengadaan LNG Pertamina
Kamis, 6 Oktober 2022 | 12:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri pembahasan soal pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina dalam rentang waktu 2011-2021. Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan SVP Gas PT Pertamina periode 2011 sampai dengan 2012, Nanang Untung sebagai saksi, Rabu (5/10/2022).
Penelusuran ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011 sampai 2021. Namun demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya pembahasan untuk dilakukannya pengadaan liquefied natural gas di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
KPK juga meminta keterangan Nanang soal prosedur pengadaan liquefied natural gas di Pertamina. Pengeluaran biaya terkait pengadaan LNG tersebut juga tak luput dari pendalaman KPK melalui pemeriksaan Nanang.
"Didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," tutur Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status ini, KPK telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




