Rumah Demokrasi Sarankan Pemerintah Susun Perppu Pemilu Omnibus Law
Jumat, 14 Oktober 2022 | 22:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rumah Demokrasi menyarankan pemerintah menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) metode omnibus law mengenai pemilu. Hal tersebut dinilai penting untuk menyinkronkan berbagai ketentuan terkait penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Rumah Demokrasi mengajukan solusi. Solusinya adalah pemerintah harus membuat perppu yang bersifat omnibus law," kata pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah, Jumat (14/10/2022).
Dengan perppu itu, menurut Ramdansyah, menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, sejumlah perbedaan ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU 7/2017 tentang Pemilu dapat disinkronkan.
Perbedaan tersebut, menurutnya, terkait dengan penyelesaian sengketa pileg yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Kemudian, ada pula terkait aturan sanksi pidana di pilkada dan pileg, serta pilpres diatur dalam UU berbeda. Dalam ketentuan Pasal 533 UU Pemilu, pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali terancam hukuman pidana enam bulan penjara dan denda Rp 18.000.000. Dalam UU Pilkada, ancaman pidana untuk perbuatan yang sama paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan penjara, serta denda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




