ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Putri Candrawathi Klaim Tak Pernah Minta Brigadir J Bantu Cari Anak Adopsi

Selasa, 1 November 2022 | 20:41 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. (B Universe Photo/Mohammad Dedrizal/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi mengklaim tidak pernah meminta bantuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk mencari anak dalam rangka diadopsi. Klaim ini menepis pernyataan kakak Brigadir J, Yuni Artika dalam kesaksiannya di persidangan.

"Saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua," ujar Putri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Putri Candrawathi turut menjelaskan, dirinya tidak pernah secara langsung menunjuk Brigadir J sebagai ajudannya. Hal itu diungkapkan Putri, dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Yuni menjelaskan dalam kesaksiannya bahwa Sambo dan Putri berencana untuk mengadopsi anak laki-laki. Dia mengaku ditanya Brigadir J terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dia cerita lagi di bulan Maret 2020, dia WA bahwa ibu menginginkan mengadopsi anak laki-laki. Tolong carikan dari keluarga ada enggak," ungkapnya.

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon