Terbukti Cabuli Keponakan, Oknum Polisi di Maros Divonis 3 Tahun PenjaraSumber: Beritasulsel.com
MAROS – Terbukti telah mencabuli keponakan, oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Aipda HI, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakan kandungnya sendiri berinisial ZAU (24).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (12/5/2026).
BACA SELENGKAPNYA
Terbukti Cabuli Keponakan, Oknum Polisi di Maros Divonis 3 Tahun Penjara
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB
INTERNASIONAL
10 menit yang lalu
2994138
2994133
Terekam CCTV: Detik-Detik Pria Berhelm Bakar Kios Warga Matraman Saat Dini Hari
MULTIMEDIA
2 jam yang lalu
2994173
2994131
2994166
2994161
2994165
2994159
2994157
2994156
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




