Akhir Mei 2013, Janji Minarak Lapindo Tuntaskan Ganti Rugi

Rabu, 6 Maret 2013 | 16:27 WIB
SH
YD
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: YUD
Lumpur Lapindo
Lumpur Lapindo (Antara)

Jakarta - PT Minarak Lapindo Jaya berjanji melunasi ganti rugi tanah korban lumpur Sidoarjo senilai Rp786 miliar pada akhir Mei 2013. Komitmen tersebut disampaikan pada pertemuan Dewan Pengarah Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di kantornya, Jakarta, Rabu (6/3).

Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darusallam Tabusalla, mengatakan, selama dua bulan ini, PT Minarak menunggak pembayaran ganti rugi lahan warga dalam peta area terdampak senilai Rp154 miliar.

Tunggakan tersebut merupakan bagian dari Rp786 miliar sebagai total pembayaran 3.348 berkas masyarakat yang menjadi kewajiban perusahaan tersebut.

Djoko Kirmanto yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah BPLS mengapresiasi komitmen PT Minarak Lapindo Jaya untuk menyelesaikan ganti rugi.

Hal tersebut penting agar BPLS bisa kembali bekerja menangani tanggul penahan lumpur. Warga memang beberapa kali melakukan demo dan melarang BPLS bekerja sebelum masalah ganti rugi dirampungkan.

Untuk mengatasi demo warga tersebut, selain mendesak PT Minarak segera membayar kewajibannya, Djoko Kirmanto juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kepolisian dan TNI untuk menghimbau masyarakat agar tidak menganggu kerja BPLS. Penanganan tanggul oleh BPLS krusial karena di musim penghujan seperti ini tinggi tampungan lumpur meningkat sehingga dikuatirkan dapat limpas.

Dalam kesempatan tersebut, Djoko juga mengungkapkan, pemerintah akan merampungkan ganti rugi tanah warga yang berada di luar peta area terdampak pada tahun ini juga. Pemerintah telah mealokasikan dana senilai Rp2,15 triliun untuk pembayaran tersebut.

"Anggaran sudah terpenuhi pada 2013, sehingga semua tanah di luar peta akan terbayar kecuali yang bermasalah seperti sertifikat tidak benar atau sengketa warisan," tutur Djoko.

Dalam rapat tersebut, Djoko juga menolak usulan Bupati Sidoarjo agar Pemerintah memberikan pinjaman kepada PT Minarak agar dapat segera membayar ganti rugi warga.

"Tidak bisa beri pinjaman, alternatif Pemerintah bayarkan dulu tidak jadi salah satu solusi, karena setelah bahas dengan wakil Kementerian Keuangan itu semua tidak diijinkan oleh Undang-undang Keuangan," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon