Romo Magnis Sebut 2 Unsur Bisa Ringankan Bharada E
Senin, 26 Desember 2022 | 13:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Guru besar filsafat moral Romo Magnis menyebut, ada dua unsur yang dapat meringankan hukuman Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Romo Magnis atau Romo Franz Magnis-Suseno dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (26/12/2022).
Bharada E hadir sebagai terdakwa dengan mendatangkan tiga saksi meringankan, yaitu Romo Magnis, Liza Marielly Djaprie yang merupakan psikolog klinis dewasa, dan psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel.
"Yang paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu (Ferdy Sambo). Orang yang berkedudukan tinggi yang jelas berhak memberi perintah, yang setahu saya di dalam kepolisian tentu akan ditaati," kata Magnis.
Menurutnya, hal ini menjadi unsur meringankan yang paling kuat karena umur Bharada E masih muda. Di samping itu, ada budaya ‘Siap, laksanakan’ yang tentunya akan ditaati oleh Bharada E.
Selain itu, Romo Magnis juga menyebut unsur lain yang dapat meringankan Bharada E, yaitu keterbatasan situasi.
"Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Itu situasi yang tegang, yang sangat membingungkan sehingga pada saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak," tambah Romo Magnis.
Romo Magnis menyebut hal tersebut membuat tidak adanya waktu untuk mempertimbangkan secara matang. Menurut Magnis kedua hal ini yang dapat sangat memberikan keringanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




