Sidang Praperadilan, Tim Gazalba Saleh Bawa 7 Surat Bukti

Rabu, 4 Januari 2023 | 23:24 WIB
SW
UW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: WIR
Kubu Gazalba Saleh dalam sidang praperadilan,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (4/1/2022).
Kubu Gazalba Saleh dalam sidang praperadilan,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (4/1/2022). (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim kuasa hukum Hakim Agung Gazalba Saleh menyerahkan tujuh bukti surat dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Gazalba dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim mengatakan bahwa, bukti surat itu terkait dengan permasalahan perkara ini di antaranya putusan dakwaan Gazalba, pemeriksaan internal di badan pengawasan MA.

"Kita ada bukti surat ada tujuh. Selain itu juga terdapat bukti-bukti surat lainnya salah satunya adalah pemeriksaan internal di Badan Pengawasan di MA. Di mana di situ sudah jelas terdapat kesaksian dari kedua asistennya bahwa pak Gazalba ini tidak pernah terima sama sekali di situ," kata Dimas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (4/1/2022).

Selain itu, pihak Gazalba Saleh juga menghadirkan saksi yaitu dua asisten Gazalba yang bernama Zainal dan Rudy. Tujuannya yaitu menggambarkan situasi MA terkait surat menyurat.

"Bahwa asisten ini tugasnya hanya membuat resume sementara antara asisten dengan pak Gazalba ini memiliki independensinya masing-masing," ucapnya.

"Tadi dijelaskan oleh kedua asistennya mereka sama-sama menyatakan bahwa tidak pernah ada komunikasi lebih lanjut terkait dengan hasil resumenya. Bahkan dia tidak tahu apakah resume dia diterima atau bahkan pak Gazalba memiliki pandangannya sendiri jadi memang di sana kita gambarkan bahwa situasinya sesteril itu dan pak Gazalba tidak pernah membiasakan adanya diskusi-diskusi mengenai perkara," sambungnya.

Diketahui, gugatan praperadilan Gazalba Saleh tercatat dalam nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum disebutkan, Gazalba meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah serta tanpa dasar hukum. Gazalba turut meminta kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.

"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," ungkap Gazalba pada petitumnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon