Dirut Bakti Jadi Tersangka, Ini Respons Kemenkominfo

Kamis, 5 Januari 2023 | 10:29 WIB
H
YD
Penulis: Herman | Editor: YUD
Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif
Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (Beritasatu/Aditya Laksmana Yudha/Beritasatu/Aditya Laksmana Yudha)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Kemenkominfo Usman Kansong menyampaikan  bahwa, Kemenkominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) Bakti. Usman juga menegaskan, Bakti tetap akan menjalankan fungsinya membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah-daerah 3T atau terdepan, terluar, terpencil.

"BLU Bakti akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Usman saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (5/1/2023).

Selain AAL selaku Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka saat ini juga telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menjelaskan peranan para tersangka. AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-upsedemikian rupa.

Selanjutnya, tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang ternyata kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon