KPK Duga Lukas Enembe Menangkan Perusahaan Farmasi untuk Garap Proyek
Kamis, 5 Januari 2023 | 18:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Gubernur Papua Lukas Enembe sengaja memenangkan perusahaan farmasi untuk menggarap sejumlah proyek di daerahnya. Hal itu diduga dilakukan Lukas Enembe setelah menerima uang suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan kalau pihaknya juga menahan tersangka penyuap Lukas, yakni direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Perusahaan yang didirikan Rijatono pada 2016 tersebut diduga tidak memiliki pengalaman dalam menggarap proyek infrastruktur.
"Untuk proyek kontruksi, perusahaan tersangka RL (Rijatono Lakka) diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Dalam kasus ini, Rijatono diduga memberikan sejumlah uang suap ke Lukas Enembe. Suap tersebut diberikan demi memperoleh berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua.
"Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan dengan harapan bisa memenangkan proyek tersebut," tutur Alex.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE (Lukas Enembe) dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ungkap Alex menambahkan.
Alex menjelaskan bahwa Rijatono kemudian mencapai kesepakatan dengan Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua lainnya terkait pembagian fee proyek. Nilainya mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Perusahaan tempat Rijatono bernaung kemudian mendapatkan proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar; proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp 13,3 miliar; serta proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp 12,9 miliar.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," kata Alex.
"Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," imbuh Alex.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




