Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Ini Kata Bareskrim
Jakarta, Beritasatu.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan perkembangan kasus tambang batubara ilegal yang dilakukan Ismail Bolong dkk di Kalimantan Timur. Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri masih terus melengkapi berkas penyidikan kasus tambang ilegal tersebut.
"Hingga saat ini penyidik dittipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan apabila sudah di lengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipiter Polri telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kasus tambang ilegal ke JPU pada 16 Desember 2022. "Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima P-19 dari Jaksa Penuntut Umum," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara kasus tambang ilegal Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong, RP, dan BP ke Bareskrim Polri karena dinilai kurang lengkap. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas yang dikembalikan tersebut dan saat ini masih dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari JPU.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Brad Binder Buat Kejutan Menang di Sprint Race MotoGP Argentina
Penuhi Stok Pangan, ID Food Impor Gula 107.900 Ton
Misi Awal Sukses, Tuchel Bawa Muenchen Atasi Dortmund
Operasional Kilang Pertamina di Unit yang Terbakar Dihentikan Sementara
Lewandowski Kembali Tajam, Barcelona Hantam Elche
Lima Pekerja Terluka Imbas Ledakan Kilang Pertamina Dumai
Nasi Jaha, Takjil Favorit Warga Ternate untuk Berbuka Puasa
