Minggu, 2 April 2023

Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Ini Kata Bareskrim

Yustinus Paat / YUD
Jumat, 6 Januari 2023 | 16:29 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan perkembangan kasus tambang batubara ilegal yang dilakukan Ismail Bolong dkk di Kalimantan Timur. Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri masih terus melengkapi berkas penyidikan kasus tambang ilegal tersebut.

"Hingga saat ini penyidik dittipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan apabila sudah di lengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipiter Polri telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kasus tambang ilegal ke JPU pada 16 Desember 2022. "Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima P-19 dari Jaksa Penuntut Umum," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara kasus tambang ilegal Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong, RP, dan BP ke Bareskrim Polri karena dinilai kurang lengkap. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas yang dikembalikan tersebut dan saat ini masih dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari JPU.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035943
1035919
1035942
1035941
1035940
1035939
1035938
1035937
1035916
1035936
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon