Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Ini Kata Bareskrim

Jumat, 6 Januari 2023 | 16:25 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ismail Bolong.
Ismail Bolong. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan perkembangan kasus tambang batubara ilegal yang dilakukan Ismail Bolong dkk di Kalimantan Timur. Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri masih terus melengkapi berkas penyidikan kasus tambang ilegal tersebut.

"Hingga saat ini penyidik dittipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan apabila sudah di lengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipiter Polri telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kasus tambang ilegal ke JPU pada 16 Desember 2022. "Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima P-19 dari Jaksa Penuntut Umum," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara kasus tambang ilegal Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong, RP, dan BP ke Bareskrim Polri karena dinilai kurang lengkap. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas yang dikembalikan tersebut dan saat ini masih dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari JPU.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon