Kapolri Ditagih Tuntaskan Pelanggaran Etik Tragedi Kanjuruhan
Jakarta, Beritasatu.com - Korban Tragedi Kanjuruhan menagih janji dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo guna menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri maupun pihak lain. Diketahui Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu telah menewaskan 135 orang.
"Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaikan kapolri," kata Anjar Nawan Yuski, tim pengacara korban Tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Korban tragedi Kanjuruhan melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut tidak diproses karena sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jawa Timur.
Selain itu, korban tragedi Kanjuruhan juga melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta ke Divpropam Polri pada Selasa (22/11), terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya soal pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Ekonomi Inklusif, Kadin Perluas Akses Jaringan Ritel ke Masyarakat
Mengenal Harioms Tailor, Penjahit Andalan Pejabat dan Artis Tanah Air
Jajak Pendapat Pilpres AS: Donald Trump Melesat Pasca-Dakwaan
Zulhas: Setelah 24 Tahun, Baru Kali Ini Ada Presiden Hadir di Kantor PAN
Pakta Perdagangan Uni Emirat Arab dan Israel Mulai Berlaku
Kebakaran Kilang Dumai, Pertamina Bentuk Tim Inventarisasi Kerugian
Petra Kvitova Rebut Gelar Juara Miami Open 2023
OpenAI Blokir Akses ChatGPT di Italia, Cek Alasannya
