Minggu, 2 April 2023

Kapolri Ditagih Tuntaskan Pelanggaran Etik Tragedi Kanjuruhan

YUD
Sabtu, 7 Januari 2023 | 16:10 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Korban Tragedi Kanjuruhan menagih janji dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo guna menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri maupun pihak lain. Diketahui Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu telah menewaskan 135 orang.

"Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaikan kapolri," kata Anjar Nawan Yuski, tim pengacara korban Tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

Korban tragedi Kanjuruhan melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut tidak diproses karena sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jawa Timur.

Selain itu, korban tragedi Kanjuruhan juga melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta ke Divpropam Polri pada Selasa (22/11), terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya soal pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan.

Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1036001
1036000
1035999
1035998
1035996
1035997
1035994
1035995
1035993
1035991
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon