Polri Selidiki Dugaan Kriminalisasi Distributor Larutan Kaki Tiga

Rabu, 13 Maret 2013 | 16:16 WIB
SH
YD
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: YUD
(beritasatu.com)

Jakarta - Mabes Polri membenarkan sudah menerjunkan tim Provost/Propam untuk menyelidiki dugaan adanya kriminalisasi terhadap distributor larutan kaki tiga, Haryanto Sanusi, di Pontianak.

"Penyidik sudah tiba sejak Selasa (12/3), kemarin. Hari ini tim akan ke Polda untuk mulai selidiki," kata sumber di Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya di Jakarta, Rabu (13/3).

Penyidik akan berada di Pontinak hingga Jumat pagi. Setelah itu tim akan melaporkan ke pimpinan Mabes Polri untuk kemudian dilakukan analisa. "Detailnya belum bisa disampaikan, nanti kami akan analisa dari hasil pemeriksaan penyidik," kata sumber tersebut.

Yang pasti, tim akan memeriksa apakah memang ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

"Ini juga kan berdasarkan laporan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Yosef B Badeoda SH kuasa hukum dari Haryanto Sanusi mengatakan, proses hukum distributor larutan penyegar merek Kaki Tiga oleh Kepolisian Resor Kota Pontianak terhadap kliennya terkesan janggal.

"Akibatnya, Mabes Polri menurunkan tim Propam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya upaya kriminalisasi bisnis dalam perang merek larutan penyegar antara Wen Ken Drug Co Ltd Singapura dengan PT Sinde Budi Sentosa, produsen larutan Kaki Tiga," kata Yosef.

Yosef menjelaskan, kasus kriminalisasi terhadap kliennya berawal dari laporan Eddy Hermanto yang menjadi kuasa Tjioe Budi Yuwono, Direktur Utama PT Sinde Budi Sentosa ke Polresta Pontianak dengan tuduhan memperdagangkan dan memproduksi merek orang lain.

"Laporan itu tanpa proses panjang sebagaimana prosedur standar pengusutan sebuah kasus langsung ditindaklanjuti, sehingga dalam waktu sangat singkat, klien saya langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Yosef mengatakan, Hermanto diketahui membuat laporan polisi No.LP/1182/III/2013/Kalbar/Resta Pontianak Kota, tanggal 13 Maret 2012, kemudian pada hari yang sama, petugas kepolisian membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor.

"Ternyata pada hari yang sama polisi menerbitkan surat perintah penyidikan (SP Sidik) yang artinya sudah ada tersangka dalam perkara ini," terangnya.

Atas laporan itu, pada hari yang sama Polresta Pontianak langsung menerbitkan surat perintah penangkapan, penyitaan dan penggeledahan.

"Hari itu juga gudang dan toko milik Haryanto digeledah dan seluruh barang disita," kata Yosef.

Kemudian, polisi juga memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi dari pihak PT Kinocare Era Kosmetindo, pemegang lisensi produksi dan pemasaran Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia, pemilik toko Jamu Segar dan toko Sinar Mutiara, saksi ahli merek dan Direktorat Merek dan Cipta, Ditjen HKI serta akademisi.

"Salah satu rekomendasi saksi ahli mengatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara ini," kata Yosef.

Yosef menyatakan, polisi tidak mempertimbangkan masukan saksi ahli itu, karena terhitung sejak 30 Maret 2012, Polresta Pontianak telah menetapkan Haryanto sebagai tersangka. "Dilihat dari rangkaian waktunya memang janggal," ujarnya.

Yosef menambahkan, berbagai kejanggalan lain yang dialami kliennya.

Kejanggalan tersebut seperti Haryanto belum pernah diminta sekalipun keterangan sebagai saksi.

Keanehan lain, tidak cukup waktu penyelidikan yang dilakukan oleh polisi sehingga mengabaikan azas praduga tidak bersalah bagi terlapor. Selain itu, ketiga sejak awal terlihat dengan jelas adanya "koordinasi" yang dilakukan antara saksi pelapor dengan penyidik yang ditunjukkan semua proses pelaporan hingga penyitaan bisa tuntas dalam satu hari.

"Ada proses yang tidak fair dan cenderung agar kasus ini bisa segera P21 atau masuk pengadilan, sehingga terkesan Haryanto Sanusi dijadikan target sebagai tersangka sulit untuk dielakkan," kata Yosef.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar, menyatakan proses hukum terhadap suatu laporan tidak bisa langsung terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya terlapor dipanggil atau diperiksa sebagai saksi, dan harus ada gelar perkara dulu, bukan langsung menetapkan sebagai tersangka. Kalau itu yang terjadi pasti ada kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh penyidik," ungkapnya.

Mukson menjelaskan, harusnya pihak penyidik melakukan gelar perkara atas laporan itu, sehingga bisa diketahui apakah kasus itu masuk ranah pidana atau perdata. "Kalau ranah perdata dipulangkan, kalau pidana diproses," ujarnya.

Untuk itu, Mukson menegaskan, pihaknya akan mempelajari dulu kasus dugaan kriminalisasi sebagaimana ditudingkan kuasa hukum Haryanto Sanusi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon