Denny Juga Tolak Bantuan Kejaksaan Agung dalam Pengembalian Aset Century di Swiss

Rabu, 13 Maret 2013 | 16:35 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Wakil Jaksa Agung, Darmono
Wakil Jaksa Agung, Darmono (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Bukan hanya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Swiss yang merasa 'dijauhkan' dari proses pengembalian aset Bank Century yang disimpan di bank di Swiss. Ternyata Kejaksaan Agung pun merasakan hal serupa.

Seperti diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono, pihaknya tak menolak apa yang disampaikan Duta Besar Indonesia di Swiss, Djoko Susilo, soal tingkah Tim Pemburu Aset yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.

"Itukan sudah dikemukakan tadi di dalam," kata Darmono usai rapat dengan Timwas Century DPR, di Jakarta, Rabu (13/3).

Darmono menekankan pihaknya memang tak pernah diajak berkoordinasi menangani proses pengambilan aset itu dari Swiss. Padahal mereka sudah sejak awal berusaha mengegolkan Mutual Legal Assistance (MLA) yang dibutuhkan sebagai cara mengembalikan dana yang dilarikan ke sana.

"Kita cuma menyediakan bahan yang dia (Denny,dkk) butuhkan saja," kata Darmono.

Sejumlah anggota Timwas Century DPR pun mendesak Menkumham Amir Syamsuddin untuk memberi sanksi kepada Denny Indrayana.

"Saya meminta agar Wamenkumham ditegur," kata Anggota Timwas dari Partai Golkar, Chaeruman Harahap.

Sebelumnya, KBRI di Swiss melaporkan bahwa mereka sudah dilarang terlibat dalam proses pengembalian uang hasil rampokan Bank Century karena dilarang Denny Indrayana. Denny, yang baru saja diangkat sebagai Komisaris PT. Jamsostek, adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemburu Aset Bank Century.

Dubes Indonesia untuk Swiss, Djoko Susilo, bercerita secara prinsipil dan ilmu diplomasi, yang menjadi wakil sebuah negara ketika berhadapan dengan institusi negara lain adalah pejabat di KBRI. Sebagai duta besar di Swiss, seharusnya segala urusan terkait pemerintah Indonesia diwakili mereka.

Seandainya hal itu menyangkut sesuatu yang bersifat rahasia, kata Djoko, maka aparat KBRI pun sudah disumpah untuk tak boleh membocorkan rahasia negara.

"Cuma sejak timnya Pak Denny masuk itu kami memang berhenti," kata Djoko.

Berhenti yang dia maksud, KBRI benar-benar tak diberi akses lagi mengurusi pengembalian uang rampokan senilai kurang lebih USD 156 juta (sekitar Rp 1,5 triliun) yang disimpan di bank di Swiss.

Padahal sebelum Denny datang, pihak KBRI sudah bekerja keras dengan Tim Kejaksaan Agung yang dipimpin Darmono untuk menggolkan Mutual Legal Assisstance (MLA) Indonesia-Swiss. MLA ini adalah perjanjian khusus dua negara dalam rangka penarikan uang rampokan itu supaya bisa dibawa kembali ke Indonesia.

"MLA ini untuk menuntaskan masalah hukum, yaitu adalah masalah perdata yaitu aset Century yang ada di Swiss itu sekitar 156 juta dollar atau Rp 1,5 triliun. Sekarang ini dalam custody (ditahan) pengadilan Zurich," jelas Djoko.

"Duitnya dulu disimpan di Bank Dresdner. Sekarang bank itu namanya bank LGT. Bank besar di sana. Kami sebagai wakil pemerintah berpikir kalau kita bisa merecover Rp 1,5 triliun itu sudah lumayan untuk menutup ongkos kerugian yang selama ini terjadi."

Dia lalu bercerita petaka itu datang ketika kantor Kemenkumham yang dipimpin Menteri dari Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, mengirimkan orang yang berurusan dengan LSM bernama IKAR. Selanjutnya, masalah terkait Century hanya boleh dilaksanakan oleh Tim Denny dan Kemenkumham itu.

Apa saja yang dilakukan Denny dan timnya di Swiss pun tak pernah diketahui KBRI karena sangat rahasia dan tak transparan, berbeda dengan slogan yang selalu diagung-agungkannya sejak masih jadi dosen di UGM yakni transparansi.

Karena itulah Djoko mengaku pihaknya sama sekali tak tahu apa yang dilakukan Denny dengan para stafnya di Swiss.

"Kalau dinyatakan rahasia, kami pasti rahasiakan. Tapi persoalannya staf Denny tidak pernah kulo nuwun," kata Djoko, "Kami tahu belakangan misalnya kami pernah ingin kirim staf, tapi katanya tak perlu itu."

Sementara pihak Swiss sendiri juga belakangan menolak berhubungan dengan pihak KBRI mengenai pengembalian aset curian itu, kata Djoko.

"Mereka katakan karena dapat instruksi tidak berkomunikasi dengan KBRI, persoalannya gitu. Yang menginstruksikan orangnya Pak Denny."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon