Putri Mengaku Diminta Ferdy Sambo Bongkar soal Pelecehan oleh Brigadir J

Rabu, 11 Januari 2023 | 14:32 WIB
MR
MF
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negedi Jakarta Selatan, Rabu 11 Januari 2023.
Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negedi Jakarta Selatan, Rabu 11 Januari 2023. (Tangkapan Layar)

Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi menceritakan saat dihubungi Ferdy Sambo untuk membongkar peristiwa pelecehan di Magelang yang diklaim dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 7 Juli 2022. Sambo ketika itu menghubungi Putri saat mantan kadiv Propam Polri itu berada di tahanan.

Hal itu disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negedi Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).

Mulanya Putri menerangkan dihubungi oleh Sambo yang ditahan di Mako Brimob. Sambo meminta istrinya itu untuk menyampaikan kesaksian soal peristiwa pelecehan yang diklaim dilakukan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Putri ketika itu enggan menceritakan peristiwa pelecehan. Dia mengaku malu, namun Sambo tetap kukuh meminta Putri menerangkan.

"Suami saya meminta dan mengatakan bahwa 'dek kamu harus bersaksi'. Waktu saya masih menjadi saksi 'kamu harus menjadi saksi, tapi yang terjadi di tanggal 7 Juli saat itu'," ujar Putri dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, di awal kasus ini memang Putri mengungkapkan soal klaim telah dilecehkan Brigadir J. Hanya saja, dia menyampaikan keluhan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka seusai membeberkan soal klaim pelecehan.

"Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka. Padahal saat itu saya sangat malu sekali tapi saya sebenarnya tidak ingin peristiwa ini diketahui banyak orang, saya malu," tutur Putri.

Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon