RUU KUHP Masih Larang Komunisme, Tidak Fundamentalisme

Kamis, 14 Maret 2013 | 01:49 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ilustrasi hukum dan pengadilan.
Ilustrasi hukum dan pengadilan. (Ist.)

Jakarta - RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih mengatur pelarangan paham di luar Pancasila. Namun, pelarangan hanya khusus untuk komunisme/Marxisme-Leninisme, dan bukan "isme" lain seperti neoliberalisme atau fundamentalisme agama.

Seperti termuat dalam RUU KUHP pasal 212 ayat 3, memang disebutkan bahwa negara tidak akan memidanakan orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata-mata kegiatan ilmiah. Namun di ayat lainnya, di pasal 212 dan 213, dimuat sanksi hukuman untuk yang tidak terkait kegiatan ilmiah itu. Sanksi hukumnya bervariasi dari 7 hingga 15 tahun penjara.

Salah satunya seperti dibunyikan dalam pasal 213 ayat 1 yang mengatur pelarangan organisasi terkait "isme" itu. "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun setiap orang yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme," tulis pasal itu, sebagaimana draf RUU KUHP yang diperoleh di Jakarta, Rabu (13/3).

Berikut adalah isi lengkap pasal 212 dan 213 yang dimaksud:

Tindak pidana terhadap Ideologi Negara

Paragraf 1

Penyebaran Agama Komunisme/Marxisme-Leninisme

Pasal 212

1. Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan di media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti pancasila sebagai dasar negara, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

2. Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pada ayat (1) yang mengakibatkan:
a. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun;
b. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, atau;
c. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

3. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata-mata kegiatan ilmiah.

Pasal 213

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun setiap orang yang;
a. Mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
b. Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah dasar negara yaitu;
c. Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahui berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon