Pengacara Klaim Lukas Enembe Sakit Strok, Paru, Jantung, dan Ginjal

Jumat, 13 Januari 2023 | 11:16 WIB
SR
FS
Penulis: Sella Rizky | Editor: FFS
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, menyatakan, kliennya masih dalam kondisi sakit saat diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/1/2023). Petrus menyebut, ada empat penyakit yang masih diderita oleh Lukas Enembe, yakni strok, jantung, paru, dan ginjal.

"Jadi menurut keterangan dokternya menyatakan Bapak Lukas itu sakitnya ada empat. Ginjal, jantung, strok, paru-paru," kata Petrus usai mendampingi Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Lukas Enembe akhirnya menjalani pemeriksaan di KPK. Ada delapan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Lukas. Salah satunya, kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Yang pertama sekali ditanyakan, Apakah Bapak Lukas dalam keadaan sehat untuk diperiksa? Jawaban dia, saya tidak sehat sedang sakit strok. Ini BAP-nya," ucap Petrus Bala.

Bahkan, Petrus menepis pernyataan dokter yang menyebut Lukas Enembe sakit kolesterol.

"Kalau tadi dokter menyatakan sakit kolesterol itu dokter membohongi teman-teman. Ini surat dokter dari RSPAD, dokter menerangkan sakitnya itu begitu banyak. Saya tunjukkan supaya fair (adil)," tegas Petrus Bala.

Kemudian Petrus menunjukkan berkas pemeriksaan kesehatan Lukas. Petrus bersikukuh kliennya memiliki banyak penyakit.

"Yang intinya bahwa ada ginjal, strok, jantung dan paru. Bahkan ginjalnya itu dari istilah kedokteran ini sudah di satu tahap lagi untuk masuk ke cuci darah," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menilai Lukas Enembe sudah cukup sehat untuk menghadapi proses hukum. Oleh karenanya, pembantaran penahanan Lukas dinyatakan selesai.

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Lukas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemprov Papua.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon