Pasal 8 UU Kepolisian akan diujimaterikan
Sabtu, 10 September 2011 | 23:35 WIBPasal itu mengatakan kepolisian berada di bawah presiden, sehingga membuat lembaga itu mudah diintervensi.
Kuasa hukum, Zaenal Arifin Husein, bekas panitera MK, akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002.
"Kami kuasa hukum akan mengajukan uji materi Undang-Undang Kepolisian pasal 8 karena kepolisian mudah diintervensi," kata Achmad Rifai, kuasa hukum Zaenal, hari ini, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta.
Pasal 8 UU tersebut mengatakan kepolisian berada di bawah presiden.
Padahal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] dinyatakan seluruh penyidik adalah polisi. Sehingga pekerjaan polisi, kata Achmad, mudah diintervensi presiden.
Rencananya pengajuan uji materi ke mahkamah konstitusi tersebut akan didaftarkan dua minggu lagi.
Rencana uji materi ini dilakukan untuk penegakan sistem hukum dan membangun kepolisian yang independen.
"Kalau presiden katakan tak mengintervensi Kepolisian, tidak mungkin. Karena kalaupun presiden melakukan intervensi tidak melanggar UU," kata Achmad.
Dalam kasus pemalsuan surat MK, patut dipertanyakan langkah polisi yang menetapkan Zaenal menjadi tersangka, karena tandatangan Zaenal lah yang dipalsukan dalam surat tersebut.
Dilain pihak, komisioner Komisi Pemilihan Umum [KPU] yang jelas diketahui menggunakan surat palsu belum dijadikan tersangka oleh Kepolisian.
"Pak Zainal katakan tak pernah tahu proses pemalsuan surat dan tidak pernah menggunakan karena memang tugasnya membuat konsep," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kerja Mafia Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat [DPR], Chairuman Harahap,juga menyayangkan langkah polisi, karena tidak menyentuh aktor-aktor intelektual dalam kasus surat palsu tersebut.
"Seharusnya sikap penyidik dalam penegakan hukum tak boleh diintervensi," kata Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi II DPR itu.
Dalam penelusuran Panja, kata Chairuman, memang diketahui bahwa surat asli dan palsu dari MK keduanya dikirimkan kepada Andi Nurpati saat menjadi komisioner KPU. Namun Andi hanya menggunakan surat palsu pada rapat pleno KPU.
"Sudah tahu ada surat asli masih gunakan surat yang palsu dan itulah yang menjadi perdebatan bahkan di KPU sendiri," kata dia.
Kasus pemalsuan surat jawaban MK terhadap pertanyaan hukum KPU atas putusan pemilihan legislatif untuk partai Hanura di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, Masyhuri Hasan [bekas juru panggil MK] dan Zaenal Arifin Husein.
Perlu lembaga independen pengawas polisi
Sementara itu bekas gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian [PTIK] dan anggota DPD, Faroukh Muhammad, menilai posisi pengawasan kepolisian memang masih terus menyisakan perdebatan.
Meski saat ini sudah ada Propam (divisi Profesi Pengamanan) namun belum dirasa cukup mengawasi Kepolisian.
"Didalam ada Propam tapi hampir tidak ada perubahan meski kemajuan Polri itu tetap ada," kata Faroukh, hari ini, di kawasan Cikini.
Selain itu juga ada komisi kepolisian nasional [Kompolnas], yang dinilai Faroukh tidak berjalan meski terdapat tiga menteri yang menjadi anggotanya, yaitu Menkopolhukam, Mendagri dan Menkumham.
Menurut Faroukh, kepolisian memiliki peran yang kompleks. Di satu sisi. Institusi tersebut harus memiliki sistem birokrasi yang mendekatkannya pada eksekutif. Namun juga harus melakukan fungsi yudikatif dan profesionalitas. Sehingga harus ditemukan formula yang tepat untuk menghindari berbagai intervensi.
Selain Kompolnas dan Propam, kata Faroukh, perlu ada lembaga yang lebih luas dan independen untuk mengawasi kepolisian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




