Parkir Sembarangan, 2 Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Fatal di Samarinda

Jumat, 13 Januari 2023 | 11:46 WIB
FA
FB
Penulis: Fuad Iqbal Abdullah | Editor: FMB
Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat pagi (13/1/2023) akhirnya resmi menetapkan dua orang sopir truk sebagai tersangka lantaran memarkir truk kontainer secara sembarangan hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat pagi (13/1/2023) akhirnya resmi menetapkan dua orang sopir truk sebagai tersangka lantaran memarkir truk kontainer secara sembarangan hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia. (Beritasatu.com/Fuad Iqbal Abdullah, )

Samarinda, Beritasatu.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 3 hari berturut-turut, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat pagi (13/1/2023) akhirnya resmi menetapkan dua orang sopir truk sebagai tersangka lantaran memarkir truk kontainer secara sembarangan hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Para tersangka itu, masing-masing berinisial NS (31) dan RG (46). Keduanya dinilai telah lalai karena memarkir truk kontainer secara sembarangan di bahu jalan hingga mengakibatkan pengendara lainnya meninggal dunia.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk keterangan dari kedua tersangka.

Dari dua kasus kecelakaan lalu lintas itu, mengalami kemiripan, yakni kedua korban tewas setelah menabrak bagian belakang truk kontainer yang tengah terparkir di bahu jalan di kawasan jalan Trikora dan di kawasan Jalan Suryanata, Kota Samarinda.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian, dan juga keterangan dari sopir truk kontainer itu, kami akhirnya menetapkan NS dan RG sebagai tersangka karena ada dugaan unsur kelalaian di situ. Soalnya dari 2 kasus kecelakaan itu, kronologisnya hampir mirip, dua orang korban meninggal dunia karena menabrak bagian belakang truk kontainer milik mereka yang terparkir secara sembarangan di bahu jalan," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Jumat pagi (13/1/2023).

Selain itu, dari hasil olah TKP yang telah dilakukan oleh unit laka lantas dari Satlantas Polresta Samarinda, diketahui bahwa truk kontainer milik kedua tersangka, juga memakan lebih dari 20% badan jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Oleh sebab itu, kedua tersangka itu pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan dan atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka atau pun meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat 4 dan atau pasal 359 KUHP junto 106 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tutupnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon