Mahfud Klaim Pendukung Perppu Cipta Kerja Lebih Banyak

Jumat, 13 Januari 2023 | 16:30 WIB
PL
UW
Penulis: Pudja Lestari | Editor: WIR
Prof Mahfud MD
Prof Mahfud MD (Beritasatu.com/Tangkapan Layar/Dokumentasi)

Jakarta,Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim jumlah pihak yang mendukung lebih banyak daripada jumlah pihak yang menolak Perppu Cipta Kerja. Mahfud menanggapi banyaknya pihak yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. 

Hal tersebut disampaikan secara singkat oleh Mahfud usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Jumat siang (13/1/2023).

"Banyak yang minta tapi lebih banyak yang setuju," ujar Mahfud menjawab pertanyaan media sambil membuka pintu mobil.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini menggugurkan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Penerbitan Perppu diunumkan pada 30 Desember 2022 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta.

Saat itu Airlangga mengungkapkan Perppu diterbitkan atas kebutuhan yang mendesak sebagai antisipasi guncangan ekonomi yang mungkin terjadi akibat konflik geopolitik global.

Usai Perppu diterbitkan, sejumlah pihak mengungkapkan penolakan terhadap Perppu tersebut. Rencananya puluhan ribu buruh akan menggelar demo di depan Istana Negara sebagai bentuk penolakan pada Sabtu pekan ini, 14 Januari 2023. Dalam keterangan resmi, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan 9 inti permasalahan yang ada di Perppu Cipta Kerja.

Pertama, terkait dengan penghitungan upah minimum. Dalam Perppu Cipta Kerja upah minimum kini dihitung dengan memasukkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Kedua, buruh menilai Perppu Cipta Kerja yang mengatur ketentuan alih daya (outsource) tidak dapat menjelaskan batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya. Ketiga, terkait dengan uang pesangon, yaitu di dalam Perppu Cipta Kerja dituliskan bahwa pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan beberapa ketentuan.

Keempat, terkait dengan buruh kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Kelima, para buruh juga meminta kejelasan terkait ketentuan PHK yang tertuang pada pasal 151 Perppu Nomor 2 tahun 2022. Keenam, peraturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diatur dalam pasal 42. Ketujuh, ketentuan yang mengatur sanksi pidana apabila terdapat pelanggaran dalam peraturan yang telah dimaktubkan.

Kemudian terkait dengan waktu kerja yang dalam pasal 79 ayat 1 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Terakhir, ketentuan terkait cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon