HKBP Setu Tolak Dibongkar
Kamis, 14 Maret 2013 | 13:12 WIB
Bekasi - Setelah disegel dan mendapat ultimatum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera membongkar bangunan tempat ibadah dalam tempo tujuh hari, jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu menolak permintaan tersebut meski batas waktu telah berakhir pada Kamis (14/3) ini.
"Sikap kami tegas, tidak akan membongkar bangunan bait Allah yang telah kami bangun," ujar Pimpinan Jemaat HKBP Setu, Pendeta Torang Simanjuntak, kepada SP Kamis (14/3).
Pihaknya telah mengupayakan komunikasi kepada Pemkab untuk tidak melakukan pembongkaran tempat ibadah mereka.
Lebih lanjut, Torang mengatakan terserah Pemerintah daerah melakukan tindakan selanjutnya. "Yang pasti, sikap kami tidak mau meruntuhkan rumah ibadah kami sendiri," ucapnya.
Jemaat HKBP Setu masih berupaya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Setu.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi menyegel Gereja HKBP Setu, di Jalan MT Haryono Gang Wiryo RT 05/ RW 02, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/3) lalu, dengan alasan bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmeda Astra, mengatakan penyegelan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang IMB.
Ia menjelaskan, keputusan pemerintah daerah ini bukan sebagai bentuk pelarangan ibadah Jemaat HKBP Setu.
Menurutnya, setelah penyegelan bangunan tersebut, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pihak gereja selama tujuh hari untuk membongkar bangunan gereja yang sudah berdiri selama 13 tahun.
"Jika dalam batas waktu tersebut tidak dibongkar, kami terpaksa mengeksekusi sendiri," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




