Olly Dicecar Soal Keterlibatan Haris Dalam DPID

Kamis, 14 Maret 2013 | 15:10 WIB
RA
WP
Penulis: Rizky Amelia | Editor: WBP
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta. (JG Photo/ Afriadi Hikmal)

Jakarta - Olly Dondokambe, pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengaku dicecar penyidik KPK terkait keterlibatan Haris Andi Surachman dalam kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

Hal tersebut dikatakan oleh Olly usai menjalani pemeriksan sebagai saksi di kantor KPK, Kamis (14/3).

"Pemeriksaan tentang keterlibatan Haris. Itu saja," kata Olly yang keluar KPK pukul 13.27 WIB.

Olly mengakui dirinya mengenal sosok Haris. Dirinya mengaku pernah mendatangi pimpinan Banggar guna melaporkan dugaan korupsi pengalokasian DPID yang dilakukan Wa Ode Nurhayati (mantan anggota Banggar Fraksi PAN).

Soal kemudahan akses Haris dalam menemui pimpinan Banggar, Olly berkilah bahwa semua orang bisa secara bebas masuk ruang pimpinan Banggar.

"Semua orang masuk ruang pimpinan Banggar bebas-bebas saja, nggak cuma Haris. Dia kan cuma melaporkan apa yang sudah dia lakukan, " kata Olly.

Sementara Mirwan Amir, mantan pimpinan Banggar dari Fraksi Partai Demokrat mengaku dirinya tidak mengenal Haris yang diduga sebagai staf dari Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.

"Ya ditanyakan soal kenal Haris tidak, saya bilang tidak," kata Mirwan.

Hari ini Mirwan dan Olly menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DPID. Sebelumnya, pimpinan Banggar lainnya, yaitu Mechias Markus Mekeng juga diperiksa KPK untuk kasus yang sama. Mereka diperiksa untuk tersangka Haris Andi Surachman.

Haris ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun lalu. Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang no 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 56 KUH.

Nama Haris beberapa kali diminta Majelis Hakim yang menyidangkan dua perkara DPID sebelumnya, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz untuk dijadikan tersangka. Hal ini karena peran sentral Haris dalam kasus suap yang menjadikan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN sebagai terdakwa.

Dalam persidangan dua terdakwa kasus DPID sebelumnya, Haris disebut sebagai makelar yang menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Fahd meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan kepada anggota Banggar dalam rangka untuk memasukan tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima DPID.

Selain menghubungkan Fahd dengan Wa ode, Haris juga mengepul uang imbalan untuk memasukan tiga daerah tersebut sebagai penerima DPID. Fahd menyerahkan uang senilai Rp 6 miliar kepada Fahd. Haris pun mengambil jatah sebesar Rp 500 juta dari uang Rp 6 miliar yang ditujukan untuk Wa Ode.

Dalam perkara ini, Fahd divonis dua setengah tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara Wa Ode divonis enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon