Jaksa Sebut Tidak Ada Hal Meringankan untuk Ferdy Sambo

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:26 WIB
MR
MF
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa diketahui menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023). Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ungkap jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan Brigadir J. Jaksa menilai Sambo enggan mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan berlangsung.

Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo berbuat tidak pantas dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum, dalam hal ini petinggi Polri. Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri akibat ulahnya.

Ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Tak lupa, ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret.

Diberitakan, jaksa menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya pembunuhan berencana, jaksa juga meyakini Ferdy Sambo melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon