Permohonan Pra Peradilan Raffi Ahmad Ditolak
Kamis, 14 Maret 2013 | 16:47 WIB
Jakarta - Putusan sidang pra peradilan kasus Artis dan Presenter Raffi Ahmad akhirnya dibacakan oleh hakim Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (14/3) siang.
Dalam putusannya, hakim Sigit Sutriono membacakan putusan dari majelis hakim dengan Menolak Permohonan pemohon Raffi Ahmad dan Keluarganya terhadap Terggugat Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dengan ini Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan pemohon dalam sidang Pra peradilan ini," ungkap Sigit Sutriono.
Lebih lanjut Hakim memerintahkan agar Raffi tetap menjalani Rehabilitasi di Pusat rehabilitasi medik di Lido, Sukabumi.
"Dengan ini memerintahkan kepada Pihak BNN agar (Raffi) tetap direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Medik di Lido, Sukabumi dan tetap melanjutkan proses hukumnya," lanjutnya di muka persidangan.
Sidang sendiri berjalan selama kurang lebih tiga jam, ratusan orang yang menunggu hasil putusan langsung berteriak,"Bebaskan Raffi, Bubarkan BNN!"
Begitu mengetahui hasil sidang yang menyatakan menolak, kontan ratusan ibu-ibu berteriak histeris.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




