Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Rabu, 18 Januari 2023 | 07:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi dan Bharada E menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu (18/1/2023).
Sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan mulai pukul 09.30 WIB.
"Agenda untuk tuntutan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip, Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, Rabu (11/1/2023) JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E. Penundaan itu dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa. JPU kemudian meminta waktu satu minggu.
Sidang tuntutan pun digelar pada Rabu (18/1/2023) ini. PN Jaksel sebelumnya telah menggelar sidang tuntutan kepada terdakwa lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara pada sidang Senin (16/1/2023).
Kemudian, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup pada sidang Selasa (17/1/2023).
Dalam kasus ini Bharada E bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026





