Pengacara Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan, Putri Maksimal
Rabu, 18 Januari 2023 | 10:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas berharap agar tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diringankan. Sementara untuk Putri Candrawathi agar dituntut maksimal.
Duduk sebagai terdakwa, Putri Candrawathi dan Bharada E. Keduanya akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada hari ini, Rabu (18/1/2023).
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal (untuk Putri Candrawathi)," kata Martin saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu berbeda dengan Bharada E, keluarga Brigadir J meminta agar mendapatkan keringanan hukumannya. Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ucapnya.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri dan Bharada E didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Putri dan Bharada E bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi dan Bharada E menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu (18/1/2023).
Sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan mulai pukul 09.30 WIB.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




