PN Jaktim: Penangkapan dan Penahanan Raffi Sesuai Prosedur

Kamis, 14 Maret 2013 | 19:12 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Sejumlah artis ibukota bersama ratusan fans Raffi Ahmad memadati ruangan saat mengikuti sidang pra peradilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sejumlah artis ibukota bersama ratusan fans Raffi Ahmad memadati ruangan saat mengikuti sidang pra peradilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang diketuai oleh Sigit Sutriono menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan artis Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN).

Majelis hakim memutuskan penangkapan dan penahanan terhadap Raffi yang dilakukan oleh BNN di rumah presenter acara musik Dahsyat itu pada Minggu, 27 Januari lalu, sah dan sesuai prosedur.

"Penangkapan dan penahanannya dilakukan sesuai prosedur yang benar, dan permohonan yang diajukan pemohon tak sesuai dengan pasal yang diajukan," kata Sigit seusai persidangan.

Dikatakan Sigit, keputusan itu berdasar pada pasal 77 KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan, pengadilan hanya berwenang menangani terkait penahanan, dan penangkapan seseorang dalam suatu kasus. Menurut dia, tidak adanya surat penangkapan yang dipermasalahkan kuasa hukum Raffi tidak menjadikan BNN menyalahi prosedur.

"Memang tidak perlu (surat penangkapan) bila tangkap tangan," katanya.

Majelis hakim juga memutuskan, BNN tidak menyalahi prosedur mengenai rehabilitasi Raffi yang digugat oleh kuasa hukum. Dikatakan Sigit, salah prosedur dalam rehabilitasi yang digugat kuasa hukum tidak termasuk dalam kewenangan hakim pra peradilan.

Dia menjelaskan, yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP mengenai rehabilitasi yang menyangkut nama karena penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Sedangkan yang dilakukan BNN dan digugat oleh kuasa hukum adalah rehabilitasi medik.

"Rehabilitasi yang dimaksud adalah rehabilitasi nama karena penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Sebaliknya yang diajukan pemohon, rehabilitasi yang dimaksud adalah rehabilitasi medis untuk kliennya," papar Sigit.

Menanggapi putusan ini, Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN menyatakan putusan majelis hakim sudah tepat dan beralasan. Dikatakan, hakim tepat mempertimbangkan gugatan ini hanya dari proses penangkapan dan penahanan.

"Soal barang bukti dan rehabilitasi di luar itu (kewenangan praperadilan)," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia bersikukuh adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan kliennya.

Hotma menjelaskan, salah satu salah prosedur yang dimaksud adalah membiarkan kliennya memegang barang bukti saat digerebek. Hal ini menurut dia menjadi pertimbangan majelis hakim, tapi tidak mempengaruhi putusan penolakkan gugatan tersebut.

"Raffi itu korban dari oknum-oknum BNN, ada yang salah dalam prosedur penangkapannya," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon