Balita Tewas di Pasar Rebo, Ibu, Kakek, dan Neneknya Tersangka

Kamis, 19 Januari 2023 | 09:37 WIB
SY
FB
Penulis: Steveman Ganda Yanto | Editor: FMB
Ilustrasi penganiayaan anak
Ilustrasi penganiayaan anak (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan balita perempuan berinisial AF (2) warga Pekayon, Pasar Rebo.

Dari hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketiga tersangka merupakan kakek, nenek tiri yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta ibu kandung AF, Sri Wahyuni.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan para tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa (17/1/2023).

Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon