Kejagung Sebut Isu Putri-Brigadir J Selingkuh Sebatas Bumbu Tuntutan
Kamis, 19 Januari 2023 | 13:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya sebatas bumbu dalam tuntutan. Ditegaskan, tim jaksa tetap fokus pada dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Terdakwa dalam kasus Brigadir J terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Tuntutan terhadap lima terdakwa tersebut telah dibacakan oleh jaksa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mulanya mengaku telah memanggil tim jaksa dalam perkara Brigadir J. Dia menanyakan soal alasan isu perselingkuhan Putri dan Brigadir J turut disebut dalam tuntutan.
"'Ini dari ahli poligraf Pak'," ungkap Fadil menirukan keterangan jaksa saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Namun demikian, Fadil menegaskan pihaknya tidak mendakwakan masalah perselingkuhan di kasus tewasnya Brigadir J. Pihaknya fokus membuktikan adanya dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntutannya. Enggak apa-apa, tetapi bukan kami mendakwa selingkuh," ujar Fadil.
Fadil menekankan, pihaknya menghargai semua keterangan ahli selama rangkaian proses persidangan. Walau begitu, dia mengatakan kalau tidak ada kewajiban bagi pihaknya membuktikan adanya perselingkuhan.
"Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan. Saya sejak awal bilang, 'apa motifnya Pak?' Bagi saya tidak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi," imbuh Fadil.
Sebelumnya, isu mengenai perselingkuhan Putri dengan Brigadir J disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan surat tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dalam persidangan pada Senin (16/1/2023). Jaksa menyebut peristiwa pada 7 Juli 2022 di Magelang bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawati dengan Brigadir J . Perselingkuhan itu yang disebut jaksa memicu pembunuhan terhadap Brigadir J.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




