Keluarga korban Priok meminta bantuan LPSK
Rabu, 14 September 2011 | 14:36 WIBPemberian kompensasi kepada korban pelanggaran HAM sedang dibahas Kemenko Polhukam dan Komnas HAM.
Para keluarga korban tragedi Tanjung Priok hari ini mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [LPSK].
Mereka meminta LPSK memfasilitasi untuk mendapat hak-hak mereka akibat tragedi yang berlangsung 27 tahun yang lalu tersebut.
Keluarga korban juga meminta LPSK untuk menjalin kerja sama dengan Komnas HAM guna mencari jalan keluar bersama atas kebuntuan pemberian hak reparasi berupa; kompensasi, rehabilitasi dan restitusi terhadap mereka.
Menurut Basyir, para keluarga korban Priok sudah tidak tahu lagi bagaimana dan kemana mereka harus menuntut untuk mendapatkan hak reparasi atas Tragedi Tanjung Priok.
"Kami sudah menuntut ke pengadilan, tapi hak kami tidak dibayarkan karena pengadilan tidak memberikan keadilan dengan menetapkan tidak ada pelaku padahal ada korban, kami seperti menghadapi tembok dan karena itu selalu gagal untuk menembusnya," kata Basyir saat melakukan audiensi dengan Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK di Gedung LPSK hari ini.
Puan Mayeti, keluarga korban Tragedi Tanjung Priok lainnya mengaku kecewa dengan LPSK karena meskipun pertemuan dengan lembaga tersebut sudah dua kali dilakukan tapi sampai sekarang belum juga ada kepastian mengenai kapan hak- haknya dan para korban Tragedi Tanjung Priok lainnya bakal diberikan.
"Korban Priok sudah tua dimakan usia harapan kami LPSK bisa memberikan terobosan, kita sebagai keluarga korban tidak mau dipingong karena beberapa korban sudah tua sakit-sakitan untuk menuntut hak mereka," kata Puan.
Perlu Kepres
Menanggapi permintaan para keluarga korban Tanjung Priok tersebut, Abdul Haris Semendawai mengatakan LPSK sebenarnya sudah berusaha mengambil terobosan untuk membantu korban tragedi tersebut untuk mendapat hak reparasi mereka.
Salah satu terobosannya, kata Semendawai, adalah meminta Presiden SBY untuk segera menerbitkan kepres sebagai dasar hukum untuk memfasilitasi pemberian kompensasi kepada korban pelanggaran HAM, termasuk korban Tragedi Tanjung Priok.
"Jawaban presiden, masalah pemberian kompensasi kepada korban pelanggaran HAM sedang dibahas Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dan Komnas HAM, saya tangkap dari situ presiden memang berharap banyak pada hasil godokan Kemenkopolhukam dan Komnas HAM," kata Semendawai.
Semendawai mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi yang lengkap mengenai proses pembahasan pembahasa pemberian kompensasi kepada para korban pelanggaran HAM tersebut.
LPSK sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
"Sampai sekarang belum ada kepastian, makanya LPSK akan kirim surat ke dua instansi tersebut untuk mendapatkan kepastian sehingga korban tidak lama lagi menunggu," kata Semendawai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




