Bandar Narkoba Dieksekusi Mati
Jumat, 15 Maret 2013 | 14:11 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika Adami Wilson, Kamis (14/3) malam.
"Tadi malam sudah dilakukan dieksekusi 1 orang, itu atas nama Adami Wilson, pengedar narkotika, jadi sudah dilaksanakan satu orang," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Jakarta, Jumat (15/3).
Basrief menuturkan, eksekusi dilakukan di sebuah wilayah di Kepulauan Seribu.
"Wilayahnya itu dilaksanakan di sekitar Kepulauan Seribu, tapi terpidananya adalah terpidana dari wilayah Banten, Tangerang," katanya.
Berdasarkan hasil inventarisasi terakhir, Kejagung menyatakan jumlah terpidana mati yang putusannya telah inkrah bertambah dari 17 menjadi 20 orang.
Adami adalah terpidana pertama yang dieksekusi dari 10 eksekusi yang ditargetkan Kejagung pada tahun ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




