Eks Koruptor Boleh Jadi Calon DPD, PSI: Halangi Orang Baik Jadi Senator

Senin, 23 Januari 2023 | 20:23 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor. (Beritasatu.com/ Fana F Suparman)

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan, apabila mantan terpidana korupsi atau eks koruptor bisa menjadi calon anggota DPD akan menghalangi orang baik menjadi senator. Untuk itu, PSI mendukung Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi terhadap syarat pencalonan DPD di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"DPD salah satu elemen pengambil kebijakan penting di negara ini. Syarat pencalonannya harus sama dengan DPR dan DPRD. Bila eks terpidana bisa langsung jadi calon DPD, ini akan menghalangi orang-orang baik untuk masuk sistem, menjadi senator," ujar Ketua DPP PSI Bidang Hukum dan HAM, Ariyo Bimmo di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Bimmo menyebutkan dua alasan yang mendasari sikap PSI tersebut. Pertama, peminat kursi DPD 2024 sangat rendah, bahkan terendah sejak pemilu langsung pertama tahun 2004.

"Untuk dapat kursi DPD effort-nya sangat tinggi, harus menjangkau jumlah pemilih yang lebih besar. Ini peluang, terutama bagi eks koruptor untuk re-entry. Kami menduga, uang hasil korupsi masih banyak bergentayangan menunggu digunakan kembali," tutur Bimmo.

PSI lalu menghubungkannya dengan tren vonis koruptor yang rendah dan pengembalian kekayaan negara yang masih minim. Kedua, kata Bimmo, adalah risiko pengulangan tindak pidana, terutama bagi mantan napi korupsi.

"Pemilihan umum masih sarat risiko politik uang dan korupsi elektoral lainnya. Selain itu, jabatan DPD masih sangat beririsan dengan pembentukan undang-undang dan penetapan anggaran. Berisiko sekali," ujar ahli hukum lulusan UI tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon