Bharada E dan Putri Sampaikan Pembelaan di Kasus Brigadir J Hari Ini

Rabu, 25 Januari 2023 | 07:01 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (25/1/2023). Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

"Agenda untuk pembelaan," bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang bakal digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang nantinya bakal dibuka untuk umum, sehingga publik luas dapat mengikuti perkembangannya.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon