Putri Candrawathi Mengaku Menyerah Menjalani Hidup

Rabu, 25 Januari 2023 | 12:35 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. (B Universe Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi mengaku kerap merasa sudah menyerah dalam menjalani hidup setelah ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.

"Sering kali, saya merasa tidak sanggup menjalani kehidupan ini lagi," kata Putri Candrawathi dalam persidangan.

Putri Candrawathi mengaku kerap merasa mau menyerah karena menerima bermacam cacian dan makian. Hal itu dia terima selama proses hukum terhadapnya berjalan sampai saat ini.

"Saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," tutur Putri.

Putri juga mengaku kebahagiaan telah direnggut darinya. Tidak hanya itu, keluarga dan anak-anaknya juga terkena dampak. Untuk itu, dia menyampaikan harapan kepada majelis hakim PN Jaksel untuk agar dirinya dapat memeluk anak-anaknya.

"Semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," ungkap Putri.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon