Kasus Brigadir J, Ini Pleidoi Lengkap Putri Candrawathi

Rabu, 25 Januari 2023 | 16:02 WIB
BW
BW
Penulis: Bernadus Wijayaka | Editor: BW
Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. (B Universe Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (25/1/2023). Begini pleidoi lengkap Putri Candrawathi yang dibacakan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Adapun Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Begini pleidoi lengkap Putri Candrawathi 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon