Kasus Brigadir J, Ini Pleidoi Lengkap Putri Candrawathi
Rabu, 25 Januari 2023 | 16:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (25/1/2023). Begini pleidoi lengkap Putri Candrawathi yang dibacakan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Adapun Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Begini pleidoi lengkap Putri Candrawathi
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




