Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pajero, Tergelincir Dianggap Lalai
Jakarta, Beritasatu.com - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Upaya menghindari tabrakan dengan pengereman oleh mahasiswa UI (Universitas Indonesia) Mohammad Hasya Athallah Saputra justru berujung maut.
Tidak hanya itu, pengereman yang membuatnya tergelincir dan jatuh sehingga ia tertabrak Pajero, dinilai polisi sebagai sebuah kelalaian.
Almarhum yang meninggal di usia 18 tahun itu pun bahkan ditetapkan polisi sebagai tersangka karena pengereman yang dianggap sebagai sebuah kelalaian itu.
Alur cerita tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mohammad Hasya Athallah Saputra adalah mahasiswa UI angkatan 2022.
Pada malam tanggal 6 Oktober 2022 ia hendak pulang ke kos dengan mengendarai motor. Sesampai di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadilah kecelakaan.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, korban tergelincir dan terjatuh ke arah kanan atau jalur berlawanan arah. Dari arah yang berlawanan muncul Pajero yang dikendarai pensiunan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Korban tertabrak Pajero dan meninggal.
Lantas, mengapa korban mengerem hingga terjatuh? keterangan awal kejadian ini, korban menghindari genangan air karena saat itu hujan. Namun menurut Latif, korban mengerem karena ada mobil yang tiba-tiba berbelok ke kanan.
Disebutkan Latif, urutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi termasuk rekan korban yang saat itu juga berkendara di belakang korban. Saksi lainnya adalah pemilik warung kelontong di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu Ditlantas juga mengumpulkan bukti-bukti seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan lainnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
E-Fuel, Bensin Sintetis dari Air yang Bisa Saingi Mobil Listrik
Aviana dan NuCash Genjot Penetrasi Digital 95 Juta Warga NU
Apple Luncurkan Program Pay Later untuk Produk-produknya
Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,27 Miliar untuk Mudik Gratis
Warga Serang Berdesakan Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg Murah
Ini Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Pajak Tahunan
Peras Sopir Truk, ASN Pemkab Lampung Utara Dibekuk Polisi
