Sopir Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur Ditahan Polisi
Cianjur, Beritasatu.com - Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi berwarna hitam langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraini. Sugeng diperiksa penyidik Satreskrim Polres Cianjur setelah menyerahkan diri pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyatakan penahanan terhadap Sugeng Guruh Utomo dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara estafet sejak Sugeng menyerahkan diri. Selama proses pemeriksaan, Sugeng didampingi kuasa hukumnya.
Pemeriksaan tersangka dilakukan mulai Sabtu malam setelah Sugeng menyerahkan diri, kemudian pada Minggu (29/1/2023) malam, penyidik langsung memutuskan untuk menahannya.
"Kita telah laksanakan gelar perkara dan kita lanjutkan dengan penahanan (terhadap sopir Audi hitam, Red)," kata Doni kepada wartawan di Cianjur, Senin (30/1/2023).
Penahanan terhadap Sugeng dilakukan berdasarkan alat bukti dan pertimbangan penyidik. Sopir Audi itu ditahan di Polres Cianjur.
Dalam kasus tersebut, kata Doni, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan Selvi Amalia Nuraini, mobil sedan Audi hitam, serta sejumlah rekaman CCTV dari beberapa lokasi
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Maybank Indonesia Bagi Dividen Tunai Rp 588,43 Miliar
Rafael Alun Kaget Dituduh Terafiliasi dengan Kantor Konsultan Pajak
Polda Sumbar Amankan Video Jokowi Berbadan Istri Firaun
Presiden Jokowi Akan Undang Timnas U-20 ke Istana
Hasnur Bukukan Laba Bersih Rp 116,13 Miliar pada Tahun 2022
Baru Saja Ditata, Trotoar Margonda Justru Dipadati Pedagang Takjil
Bappebti Catat Transaksi Emas Digital Naik Pesat di 2023
Jokowi Tunggu Laporan Ketua Umum PSSI terkait Sanksi FIFA
