Jumat, 31 Maret 2023

Perppu Ciptaker Solusi Agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan

Hendro D Situmorang / YUD
Selasa, 31 Januari 2023 | 07:43 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencuat akhir-akhir ini.

Pakar hukum tata negara UNS, Agus Riewanto menyatakan bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat yang berarti sebatas hanya cara pembuatannya saja perlu diperbaiki, tetapi isi (materiilnya) dianggap perlu oleh negara.

Lebih lanjut Riewanto menjelaskan, jika saja Perppu Ciptaker yang sama seperti omnibus law tidak ada saat ini maka kinerja Presiden dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada, maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto pada Senin (30/1/2023).

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035661
1035660
1035659
1035658
1035656
1035657
1035653
1035654
1035652
1035655
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon