Perppu Ciptaker Solusi Agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan
Jakarta, Beritasatu.com – Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencuat akhir-akhir ini.
Pakar hukum tata negara UNS, Agus Riewanto menyatakan bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat yang berarti sebatas hanya cara pembuatannya saja perlu diperbaiki, tetapi isi (materiilnya) dianggap perlu oleh negara.
Lebih lanjut Riewanto menjelaskan, jika saja Perppu Ciptaker yang sama seperti omnibus law tidak ada saat ini maka kinerja Presiden dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada, maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto pada Senin (30/1/2023).
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawainya untuk Konfirmasi LHK
Kemenkeu Dukung KPK Bongkar Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Pelaporan SPT Tahunan Meningkat di Tengah Ajakan Jangan Bayar Pajak
Mudik Diprediksi Meningkat, Pertamina Jamin Kebutuhan Energi
Dumb Phones seperti Nokia Populer Lagi di Kalangan Gen Z AS
Lansia Muslim 73 Tahun Diserang sepulang dari Masjid di Inggris
Jokowi Tunggu Laporan Erick Thohir soal Potensi Sanksi FIFA
Minggu Depan, Jokowi Lantik Menpora dan Kepala BNPT Baru
Man City vs Liverpool: Prediksi, Taktik, dan Perkiraan Susunan Pemain
Peringatkan Rafael, KPK: Kooperatif pada Proses Penyidikan
