Perppu Ciptaker Solusi Agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan

Senin, 30 Januari 2023 | 20:08 WIB
HS
YD
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: YUD
Puluhan buruh saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa, 10 Januari 2023. Aksi massa menyuarakan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja.
Puluhan buruh saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa, 10 Januari 2023. Aksi massa menyuarakan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com – Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencuat akhir-akhir ini.

Pakar hukum tata negara UNS, Agus Riewanto menyatakan bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat yang berarti sebatas hanya cara pembuatannya saja perlu diperbaiki, tetapi isi (materiilnya) dianggap perlu oleh negara.

Lebih lanjut Riewanto menjelaskan, jika saja Perppu Ciptaker yang sama seperti omnibus law tidak ada saat ini maka kinerja Presiden dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada, maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan," ucap Riewanto pada Senin (30/1/2023).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon