Perppu Ciptaker Solusi Agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan
Senin, 30 Januari 2023 | 20:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencuat akhir-akhir ini.
Pakar hukum tata negara UNS, Agus Riewanto menyatakan bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat yang berarti sebatas hanya cara pembuatannya saja perlu diperbaiki, tetapi isi (materiilnya) dianggap perlu oleh negara.
Lebih lanjut Riewanto menjelaskan, jika saja Perppu Ciptaker yang sama seperti omnibus law tidak ada saat ini maka kinerja Presiden dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
"Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada, maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan," ucap Riewanto pada Senin (30/1/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




