Mahasiswi Ditabrak di Cianjur, Kuasa Hukum Sopir Audi Akan Mengadu ke Provos
Senin, 30 Januari 2023 | 21:04 WIB
Cianjur, Beritasatu.com - Yudi Junadi, kuasa hukum sopir Audi A6, Sugeng Guruh, akan membuat aduan ke provos. Namun, Yudi tak menjelaskan kapan aduan itu akan dibuat. Sugeng Guruh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mahasiswi ditabrak di Cianjur, Selvi Amelia Nuraini.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, Sugeng Guruh kemudian menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) malam dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Keesokan harinya, penyidik langsung menahan terhadap sopir Audi hitam tersebut.
Yudi menuturkan, ada beberapa aspek terkait advokasi yang dilakukan pihaknya kepada Sugeng Guruh Utomo. Pertama, aspek kecelakaan lalu lintas.
"Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas. Yang kedua, aspek apa yang disebut obstruction of justice, atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian. Baik itu pelanggaran etika atau pelanggaran pidana," ujarnya, Senin (30/1/2023).
Yudi menjelaskan, terlepas dari penanganan kasus ini yang fair atau tidak, tetapi proses hukum memang sudah berjalan.
Menurutnya, setelah polisi menetapkan sopir Audi hitam sebagai tersangka dan menahannya, dalam waktu dekat, ia yakin polisi akan menyerahkan kasus ini ke kejaksaan.
"Besok mungkin diserahkan ke pengadilan jadinya ke persidangan," kata dia.
Oleh karena itu, Yudi menyatakan akan melakukan advokasi terkait kemungkinan adanya obstruction of justice.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




