Bacakan Duplik, Ferdy Sambo Minta Bebas dari Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Selasa, 31 Januari 2023 | 15:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo meminta agar tetap dibebaskan terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis saat membacakan duplik atas balasan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pledoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," kata Arman dalam persidangan.
Selain itu, Arman mengungkapkan bahwa apabila majelis hakim memiliki pendapat lain maka pihaknya tetap meminta putusan untuk Sambo yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan permohonan agar mantan Kadiv Propam Polri itu dibebaskan dari tuntutan penjara seumur hidup dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta agar menyatakan Ferdy Sambo tidak bersalah. "Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Selain itu, Arman Hanis menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menolak tuntutan yang disampaikan jaksa. Tidak lupa, dia juga meminta agar nama baik Ferdy Sambo dipulihkan. "Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Ferdy Sambo dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula," ungkap Arman Hanis.
Tidak lupa, Arman Hanis juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan kepolisian agar police line atau garis polisi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga dicabut. "Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Arman Hanis.
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




