Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Ilegal
Selasa, 31 Januari 2023 | 18:24 WIB
Pontianak, Beritasatu.com - Tim gabungan Bea Cukai Kalimantan bagian barat bersama Direktorat reskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya 10.086 botol minuman keras (miras) ilegal tanpa cukai dari Malaysia. Melalui penangkapan itu, petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 15 miliar.
Upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman keras ilegal tanpa cukai yang masuk ke Indonesia ini, dilakukan melalui jalur darat. Dari penangkapan itu, petugas gabungan pun menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni S, R dan A.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai menerima laporan dari masyarakat bahwa telah masuk minuman keras ilegal tipe c ke wilayah Kalimantan Barat.
Bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, tim gabungan akhirnya menangkap 2 buah truk berisi puluhan botol minuman keras ilegal tipe C senilai lebih dari Rp 7 miliar.
Petugas pun menyita barang bukti berupa 2 unit truk dan 10.086 botol minuman keras ilegal tipe C berbagai merek, dengan kadar alkohol tinggi.
PLT Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Mujahidin mengatakan dari total 10.086 botol miras golongan C tanpa pita cukai itu, ditaksir bernilai hingga mencapai Rp 7 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 15 miliar.
"Dari hasil penghitungan kami, dari total 10.086 botol minuman keras ilegal tanpa cukai itu, kami taksir seluruhnya mencapai Rp 7 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar," kata Mujahidin kepada awak media, Selasa (31/1/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




