Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Ilegal

Selasa, 31 Januari 2023 | 18:24 WIB
FA
FH
Penulis: Fuad Iqbal Abdullah | Editor: FER
Kantor Bea Cukai Kalbagbar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman keras ilegal tanpa cukai yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat, Selasa, 31 Januari 2023.
Kantor Bea Cukai Kalbagbar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman keras ilegal tanpa cukai yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat, Selasa, 31 Januari 2023. (Beritasatu Photo/Fuad Iqbal)

Pontianak, Beritasatu.com - Tim gabungan Bea Cukai Kalimantan bagian barat bersama Direktorat reskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya 10.086 botol minuman keras (miras) ilegal tanpa cukai dari Malaysia. Melalui penangkapan itu, petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 15 miliar.

Upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman keras ilegal tanpa cukai yang masuk ke Indonesia ini, dilakukan melalui jalur darat. Dari penangkapan itu, petugas gabungan pun menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni S, R dan A.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai menerima laporan dari masyarakat bahwa telah masuk minuman keras ilegal tipe c ke wilayah Kalimantan Barat.

Bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, tim gabungan akhirnya menangkap 2 buah truk berisi puluhan botol minuman keras ilegal tipe C senilai lebih dari Rp 7 miliar.

Petugas pun menyita barang bukti berupa 2 unit truk dan 10.086 botol minuman keras ilegal tipe C berbagai merek, dengan kadar alkohol tinggi.

PLT Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Mujahidin mengatakan dari total 10.086 botol miras golongan C tanpa pita cukai itu, ditaksir bernilai hingga mencapai Rp 7 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 15 miliar.

"Dari hasil penghitungan kami, dari total 10.086 botol minuman keras ilegal tanpa cukai itu, kami taksir seluruhnya mencapai Rp 7 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar," kata Mujahidin kepada awak media, Selasa (31/1/2023).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon