Didakwa Jual Sabu Hasil Sitaan, Teddy Minahasa Langsung Melawan
Kamis, 2 Februari 2023 | 19:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hotman Paris Hutapea langsung menyatakan melawan dakwaan jaksa penuntut umum dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Diketahui, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023), jaksa mendakwa Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menjual sabu hasil sitaan seberat 5 kilogram. Usai mendengar dakwaan terhada Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea langsung mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Teddy Minahasa mengeklaim kliennya dijebak dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu hasil sitaan. Selain itu, tim kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa terhadap Teddy Minahasa prematur. Hal itu karena ada sejumlah pihak yang hadir saat pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi namun tidak diperiksa penyidik dan keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Hotman menyebut kliennya didakwa menukar dan menjual sabu seberat 5 kilogram dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam acara pemusnahan tersebut, banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan. Mereka pun menandatangani berita acara pemusnahan tersebut. Seharusnya, para pejabat yang hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa.
"Kalau ada tuduhan yang dimusnahkan adalah tawas 5 kilogram harusnya semua saksi dipanggil yang hadir di acara pemusnahan dan yang menandatangani berita acara pemusnahan kenapa penyidik tidak berani manggil? begitu banyak pejabatnya, tidak dihadirkan satu ekor pun. Bahkan ada yang disiarkan di TV waktu itu. Ada apa ini?," ungkap Hotman Paris usai persidangan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Ditekankan Hotman Paris, Teddy Minahasa telah meminta penyidik untuk memeriksa para saksi yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut. Namun, hingga perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, para saksi itu tak kunjung diperiksa. Tak hanya soal saksi, Hotman Paris mengungkap kejanggalan lain dalam perkara dugaan penjualan narkoba hasil sitaan yang menjerat kliennya.
Dikatakan, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut adanya 1 kg sabu yang sudah terjual. Namun, jaksa tidak menyebut pihak yang menjual sabu itu, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi intinya jaksa gagal membuktikan kaitan barang bukti yang ditangkap di rumah Doddy dan Anita di Jakarta dengan 35 Kg yang sudah dimusnahkan. Gagal, ada kaitannya apa? bahkan tidak ada hasil lab apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama dengan narkoba yang masih tersisa di Bukittinggi 4,5 kg. tidak ada pemeriksaan lab. Makanya dakwaan batal," tegasnya.
Diketahui, jaksa penuntut mendakwa Teddy Minahasa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu hasil sitaan. Jenderal polisi bintang dua itu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar eksepsi tim kuasa hukum, majelis hakim PN Jakbar meminta jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tanggapan terhadap eksepsi. Sidang tanggapan jaksa atas eksepsi akan digelar pada 6 Februari 2023 mendatang. Majelis hakim menyebut nantinya sidang kasus penjualan narkoba hasil sitaan yang menjerat Teddy Minahasa akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin dan Kamis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




