Pemprov DKI Tambah 6 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi, Rp 7.500 per Jam!
Jumat, 3 Februari 2023 | 20:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemprov DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam berlaku progresif. Tarif parkir ini untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum uji emisi.
"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp 5.000 per jam.
Dengan penambahan enam lokasi parkir, maka ada 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan,
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat,
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan,
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




