Kuasa Hukum Tetap Yakin Sugeng Bukan Penabrak Mahasiswi di Cianjur

Jumat, 3 Februari 2023 | 23:41 WIB
GP
BW
Penulis: Guruh Permadi | Editor: BW
Yunyun Taraga, kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, tersangka kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur Selvi Amelia Nuraini
Yunyun Taraga, kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, tersangka kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur Selvi Amelia Nuraini (Beritasatu/Guruh Permadi)

Cianjur, Beritasatu.com - Yunyun Taraga, kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, tersangka kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur Selvi Amelia Nuraini, tetap yakin kliennya tidak bersalah. Pihaknya siap membuktikan hal itu dalam persidangan.

Yunyun menuturkan, pada saat ini pihaknya masih terus melakukan advokasi dan upaya hukum terhadap kliennya.

"Yang utama adalah soal penetapan tersangka terhadap Sugeng dan di-DPO-kan," ujarnya, Jumat (3/2/2023).

Dia menyatakan, sampai detik ini kuasa hukum tetap meyakini Sugeng bukan pelaku tabrak lari Selvi.

"Dugaan kami pelakunya bukan Pak Sugeng tetapi selain Pak Sugeng. Itu yang sedang kami telusuri dengan fakta-fakta yang ada, yang kita dapatkan, untuk mengungkap pelaku sebenarnya," katanya.

Kendati demikian, Yunyun mengaku tidak mengetahui persis mobil jenis apa yang menabrak Selvi. Sebab, mobil tersebut merupakan satu rombongan.

"Tidak bisa mengarah pada satu mobil karena itu kan rombongan, satu rangkaian, yang patut diduga ya di antaranya itu. Masih dalam satu rombongan, yang kita duga masih dalam rombongan itu," katanya.

Karena itu Yunyun meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dan menusuk kasus ini secara terbuka dan transparan karena hal ini menyangkut dengan nasib kliennya. Apalagi jika sampai terjadi kesalahan penetapan tersangka.

"Nanti akan dibuktikan dalam persidangan agar terungkap pelaku yang sebenarnya," ucapnya.

Yunyun juga mempertanyakan keterangan penumpang Audi, Nur, yang tiba-tiba berubah saat diperiksa oleh penyidik.

Padahal saat jumpa pers, Nur menyatakan bahwa mobil yang ia tumpangi tidak menabrak Selvi. Apalagi perubahan keterangan Nur itu hanya berselang beberapa jam setelah memberikan pernyataan kepada wartawan.

"Sementara keterangan yang diberikan kepada polisi berbalik 180 derajat dan menyudutkan pak Sugeng. Ini yang kami pertanyakan, kenapa bisa berubah dengan cepat sekali," ungkap dia.

Selain itu, kata Yunyun, Nur juga sempat meminta pendampingan dan kuasa untuk mendampingi untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun Nur kemudian berpamitan untuk bertemu dengan suaminya.

Akan tetapi pihaknya tidak mengetahui persis keperluan apa yang akan dilakukan Nur dan suaminya.

"Selang 2-3 jam bu Nur keluar dari kantor kami untuk bertemu dengan suaminya. Katanya ada urusan pribadi," bebernya.

Sejak saat itu, pihaknya sudah tidak pernah lagi berhubungan atau berkomunikasi dengan perempuan yang mengaku istri siri Kompol D tersebut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon