Putusan Sela, Hakim Teruskan Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kamis, 9 Februari 2023 | 12:06 WIB
ZS
SL
Penulis: Zikrullah Shubhy | Editor: LES
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersama kuasa hukummnya Hotman Paris Hutapea (kanan), usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023. 
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersama kuasa hukummnya Hotman Paris Hutapea (kanan), usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum dari terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, dan memutuskan untuk tetap mereuskan perkara ini di persidangan mendatang.

Hal ini diputuskan hakim saat menggelar sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

Dalam sidang putusan sela yang dipimpin oleh hakim ketua, Jon Sarman Saragih tersebut, majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, dan memutuskan untuk tetap meneruskan perkara narkotika tersebut dipersidangan mendatang.

Dalam pembacaan putusan selanya, keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah dengan berbagai pertimbangan baik yang disampaikan oleh pihak jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

Selain menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengadirkan saksi untuk pemeriksaan pokok perkara.

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut, namun tim kuasa hukum terdakwa tetap bersikukuh bahwa dakwaan yang diajukan JPU tidak cermat dan prematur.

"Iya tanggapan kami adalah kita bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif, yaitu perkara narkoba, sudah tentu tekanan publiknya sangat besar. Kita bisa maklumi, tapi sampai hari ini saya tetap mengatakan bahwa dakwaan itu sangat tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHP," ungkap Hotman Paris.

Ia melanjtkan: "Karena apa? Teddy itu perannya adalah dituduh menukar narkoba dengan tawas di Bukittinggi pada saat upacara pemusnahan. Tapi tidak diuraikan caranya bagaimana dan begitu banyak saksi di sana, tidak diuraikan sama sekali. Bahkan ada 1 kilogram katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu kan harus ada buktinya".

"Ada 1 kilogrgam itu, ada di salah satu poin eksepsi kita, yang menyatakan benar-benar sudah terjual tapi tidak tahu dijual ke siapa bahkan yang membeli pun tidak ada, tersangkanya pun tidak ada. Jadi benar-benar surat dakwaan tersebut memang sangat kabur dan tidak lengkap. Namun demikian kami memahami ini adalah perkara yang sangat sensitif, tentu kalau sampai dikabulkan akan menimbulkan pro dan kontra nanti di masyarakat karena ini adalah perkara narkoba dan sangat penuh dengan tekanan publik", ujar Hotman Paris.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/2/2023) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari anggota Polda Sumbar yang akan dihadirkan oleh tim JPU.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon