Jumat, 24 Maret 2023

Putusan Sela, Hakim Teruskan Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Zikrullah Shubhy / LES
Kamis, 9 Februari 2023 | 12:06 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum dari terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, dan memutuskan untuk tetap mereuskan perkara ini di persidangan mendatang.

Hal ini diputuskan hakim saat menggelar sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

Dalam sidang putusan sela yang dipimpin oleh hakim ketua, Jon Sarman Saragih tersebut, majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, dan memutuskan untuk tetap meneruskan perkara narkotika tersebut dipersidangan mendatang.

Dalam pembacaan putusan selanya, keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah dengan berbagai pertimbangan baik yang disampaikan oleh pihak jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

Selain menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengadirkan saksi untuk pemeriksaan pokok perkara.

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut, namun tim kuasa hukum terdakwa tetap bersikukuh bahwa dakwaan yang diajukan JPU tidak cermat dan prematur.

"Iya tanggapan kami adalah kita bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif, yaitu perkara narkoba, sudah tentu tekanan publiknya sangat besar. Kita bisa maklumi, tapi sampai hari ini saya tetap mengatakan bahwa dakwaan itu sangat tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHP,” ungkap Hotman Paris.

Ia melanjtkan: “Karena apa? Teddy itu perannya adalah dituduh menukar narkoba dengan tawas di Bukittinggi pada saat upacara pemusnahan. Tapi tidak diuraikan caranya bagaimana dan begitu banyak saksi di sana, tidak diuraikan sama sekali. Bahkan ada 1 kilogram katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu kan harus ada buktinya”.

“Ada 1 kilogrgam itu, ada di salah satu poin eksepsi kita, yang menyatakan benar-benar sudah terjual tapi tidak tahu dijual ke siapa bahkan yang membeli pun tidak ada, tersangkanya pun tidak ada. Jadi benar-benar surat dakwaan tersebut memang sangat kabur dan tidak lengkap. Namun demikian kami memahami ini adalah perkara yang sangat sensitif, tentu kalau sampai dikabulkan akan menimbulkan pro dan kontra nanti di masyarakat karena ini adalah perkara narkoba dan sangat penuh dengan tekanan publik", ujar Hotman Paris.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/2/2023) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari anggota Polda Sumbar yang akan dihadirkan oleh tim JPU.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034392
1034391
1034390
1034389
1034388
1034387
1034385
1034386
1034384
1034383
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon