Loloskan PBB, Formappi Kecam KPU
Selasa, 19 Maret 2013 | 20:12 WIBJakarta - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lusius Karus mengemukakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) "melunak" dalam kasus Partai Bulan Bintang (PBB) yang memenangi gugatan melawan KPU di PT TUN setelah sebelumnya menyatakan akan mengajukan Kasasi.
Pertimbangan yang diajukan oleh KPU dalam menerima PBB sebagai peserta pemilu sungguh jauh dari aspek substansi. Ketua KPU Kamil Malik menjelaskan bahwa KPU urung mengajukan kasasi karena waktu penyelenggaraan pemilu sudah tak memungkinkan lagi untuk ditawar-tawar sampai proses kasasi.
Padahal, dia mengakui bahwa keputusan PT TUN memberikan peluang kepada KPU untuk mengajukan kasasi.
"Alasan KPU ini terkesan remeh temeh dan tidak prinsipil. KPU tidak konsisten dengan apa yang sudah secara meyakinkan ditunjukkannya saat mengumumkan hasil verifikasi beberapa waktu lalu," kata Lusius di Jakarta, Selasa (19/3).
Ia menjelaskan KPU dua kali melakukan verifikasi terhadap PBB. Pertama sesuai jadwal, dan yang kedua, mengikuti perintah DKPP. Dari dua verifikasi tersebut PBB tetap dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Proses verifikasi selama dua kali terhadap PBB dengan hasil yang sama seharusnya tak menyisakan celah "kekeliruan", dan KPU sendiri sudah mengungkapkan bahwa antara verifikasi pertama dan kedua hasilnya sama, yang serentak berarti bahwa mereka sudah menjalankan tugas secara tepat.
Tiba-tiba bangunan sikap tegas KPU pasca verifikasi runtuh ketika berhadapan dengan putusan PT TUN. Menurutnya, alasan yang dipakai KPU sungguh jauh dari kesan bermutu dan substantif.
Seharusnya, jika KPU yakin dengan kerja mereka dalam proses verifikasi, Kasasi merupakan prosedur yang harus ditempuh, bukan malah menyerah dengan berlindung dibalik kecemasan terbatasnya waktu.
"Saya menduga, KPU urung mengajukan kasasi karena keputusan PT TUN memang benar adanya. Dengan kata lain, dalam proses verifikasi, KPU memang tidak sungguh-sungguh. Ketidaksungguhan KPU itu bisa jadi karena ketidakmampuan atau karena hasil kompromi dengan parpol-parpol di DPR. Dengan demikian, daripada malu di dua tingkat pengadilan karena yakin kalah, dicarilah alasan yang seolah-olah masuk akal yakni mepetnya waktu tahapan pemilu," ujar Lusius.
Dia menegaskan pengalaman PBB sekali lagi menjadi peringatan serius untuk KPU sekaligus bagi pelaksanaan Pemilu 2014. Kondisi KPU saat ini sudah layak untuk mencemaskan mutu dan kesuksesan Pemilu 2014.
Keputusan mereka sungguh rentan digugat, dan mereka tak punya cukup energi dan kemampuan untuk membela secara meyakinkan keputusan mereka sendiri.
"Sulit rasanya membayangkan jika hasil pemilu 2014 nanti digugat oleh partai yang sudah dinyatakan gagal. Bagaimana KPU dengan model seperti saat ini bisa membuat publik yakin bahwa yang sudah pasti menang pun tiba-tiba bisa berubah. Kacau, bukan?" tanya Lusius.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




