Pansus RUU Ormas Miliki Tiga Opsi soal Asas
Rabu, 20 Maret 2013 | 17:37 WIB
Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-undang (UU) 8/1985 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, RUU Ormas dibuat untuk menyeimbangkan kebebasan orang berkumpul dan berserikat sesuai UUD 1945.
"Kita ingin buat keseimbangan. Kita tidak ingin ada ormas mengancam dan mengganggu keutuhan NKRI," kata dalam diskusi yang diselenggarakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) bertajuk "Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ormas", di ruang FPKB, Lantai 18 Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (20/3).
Dia menyatakan, RUU Ormas jangan dikatakan "lembek". "Tidak bisa kita berpikir RUU Ormas lembek. RUU ini tegas, strong, punya kekuatan, tapi di sisi lain berefek negatif bagi kebebasan berkumpul berserikat. Karena itu kita sepakat pembahasan ini tidak terburu-buru. Saya sepakat melibatkan semaksimal mungkin ormas," tegas anggota Komisi II DPR dari FPKB ini.
Terkait dengan asas, dia mengungkapkan, saat ini pansus mempunyai tiga opsi. Pertama, asas satu-satunya adalah Pancasila. Kedua mengacu asas partai politik. Ketiga, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan boleh mencantumkan asas tambahan.
"Konsekuensi opsi pertama, asas harus Pancasila. Kedua tidak berkewajiban orang untuk mencantumkan Pancasila. Ketiga, berkonsekuensi pada Pancasila dan UUD 1945, tapi bisa ada asas tambahan," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




