Belasan korban tewas truk terbalik segera dipulangkan
Sabtu, 24 September 2011 | 16:43 WIBPemulangan jenazah dilakukan bertahap, sementara supir truk sudah dijadikan tersangka.
Sebanyak 14 korban tewas akibat kejadian truk terbalik di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah [Kalteng], akan dipulangkan ke Wonosobo, Jawa Tengah. Kabag Humas perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK I), Alex Magrisshander di Sampit, Sabtu, mengatakan bahwa pemulangan jenazah korban itu akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan pesawat.
Disebutkan Alex, pengiriman korban tewas itu tidak dapat dilakukan secara bersamaan, mengingat jadwal penerbangan pesawat dan kargo yang tersedia sangat terbatas. Pemulangan awal jenazah korban itu baru dapat dilaksanakan pada Minggu [25/9], dengan tahap pertama itu hanya lima jenazah. Total, diperkirakan proses pemulangan ini akan memakan waktu selama tiga hari, mulai dari hari Minggu hingga Selasa.
Disebutkan pula bahwa korban tewas adalah laki-laki dan semuanya berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah. Untuk status [pekerjaan] korban, Alex menjelaskan bahwa mereka masih belum sebagai karyawan resmi PT TASK I, alias baru calon karyawan.
Menurutnya pula, perekrutan para calon karyawan tersebut dilakukan langsung oleh kantor pusat PT TASK I di Jakarta, sementara PT TASK I Kotawaringin Timur hanya sebatas menerima. "Kami akan tetap bertanggung jawab, meski status mereka baru calon pegawai. Dan dengan memulangkan jenazah tersebut, merupakan salah satu bentuk kepedulian kami," kata Alex.
Dijelaskan Alex lagi, penjemputan para calon karyawan tersebut sebetulnya telah diatur menggunakan satu unit bus. Namun karena bus tidak cukup, maka sebagian menggunakan dump truck yang pada waktu itu sebetulnya akan dipergunakan untuk mengangkut barang calon karyawan.
Sementara, Kapolres Kotawaringin Timur, Abdul Hasyim mengatakan, dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, tepatnya pada Jumat [23/9] pukul 23.00 WIB tersebut, polisi telah menetapkan sopir truk atas nama Edi sebagai tersangka. Tersangka dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 tentang angkutan jalan, dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.
"Kami sekarang masih melakukan penyelidikan, dan untuk tersangka telah ditahan di Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Abdul Hasyim menerangkan.
Disebutkan, pihak Polres Kotawaringin Timur dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak perusahaan PT TASK I untuk dimintai keterangan. Terutama untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab, atau telah memerintahkan mengangkut calon karyawan dengan menggunakan dump truck itu. Sebab seperti diketahui, penggunaan truk angkutan barang sebagai angkutan penumpang tidak dibenarkan dalam peraturan.
Seperti diberitakan, dalam kejadian tersebut truk yang mengangkut sebanyak 34 orang terbalik dan masuk ke dalam sungai kerukan dengan lebar empat meter dan kedalaman delapan meter. Kejadian itu mengakibatkan 14 orang tewas, sementara 20 orang lainnya selamat. Ke-14 korban tewas tercatat atas nama Selo, Barin, Suhedi, Isyono, Miswan, Salamian, Kadi, Gufron, Kayun, Syukur, Suparman, Muslih, Untung Radani dan Syamsudin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




