DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik KPU
Jumat, 22 Maret 2013 | 17:08 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jumat (22/3). Agenda sidang perdana ini mendengarkan pernyataan para pengadu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Partai Peduli Rakyat Indonesia Nasional (PPRN), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), DPD Hanura, Partai Republik dan Partai Buruh serta Constitutional and Electoral Reform Center (Correct). KPU sendiri, yang diwakili oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Komisioner KPU Ida Budhiati menghadiri sidang perdana itu.
Dalam sidang tersebut, PPRN, PPPI, Partai Republik dan Partai Buruh mempermasalahkan proses verifikasi tidak kredibel yang diduga dilakukan KPU. Sementara Bawaslu dan Correct mempersoakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait dengan penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013, yang diduga dilakukan Ketua KPU. Selain itu, KPU juga diduga telah menghilangkan hak politik dan konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.
Sedangkan DPD Hanura menilai KPU telah merugikan kepentingan politik di Sumatea Barat terkait penetapan daerah pemilihan (dapil).
"Sidang pembukaan kali ini ada tujuh pengaduan. Lima sudah diterima sejak dua bulan lalu, sisanya dua minggu yang lalu. Kami sengaja tidak segera menindaklanjuti pengaduan empat partai meski sudah berbulan-bulan. Karena kami tidak mau terjadi "miss leading". Seolah-olah berpekara di DKPP mempengaruhi status peserta pemilu atau tahapan. Kami tunggu dulu sampai perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) selesai dulu," ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa KPU belum melaksanakan keputusan pihaknya soal penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014, yang sudah dikeluarkan pada 5 Februari lalu. Padahal, sesuai Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012, Pasal 269 ayat 2, dinyatakan bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah dikeluarkannya keputusan Bawaslu.
"Artinya, setelah batas waktu tersebut ternyata tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Maka, keputusan Bawaslu terhadap sengketa pemilu menjadi berkekuatan hukum tetap. Karenanya, KPU sudah seharusnya melaksanakan keputusan tersebut," ujarnya.
Sejak tenggat waktu berakhir, lanjutnya, Bawaslu telah berkali-kali melakukan upaya persuasif agar KPU melaksanakan keputusan Bawaslu. Di antaranya dengan mengirimkan surat kepada KPU, meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menerbitkan surat nomor 103/Bawaslu/II/2013 untuk menghadiri pertemuan bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu pada 4 Maret 2013.
"Tetapi, KPU tetap tidak laksanakan keputusan Bawaslu," sambungnya.
Atas pertimbangan tersebut, akhirnya Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP karena diduga melanggar Pasal 2 huruf d UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu. KPU dinilai melanggar batas etika penyelenggaraan pemilu khususnya pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Corrrect, Refly Harun mengatakan, dalam pengambilan keputusan, KPU tidak berpedoman pada azas kepastian hukum. Hal tersebut terlihat dari sikap KPU yang menolak keputusan Bawaslu tanpa beralaskan hukum.
"KPU telah merusak kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dengan tidak dilaksanakannya keputusan Bawaslu," ujarnya.
"Bahwa maksud pengadu membawa masalah ini ke DKPP agar jangan sampai pelanggaran oleh KPU tersebut dibiarkan dan tidak melaksanakan keputusan Bawaslu dianggap benar. Bahwa tindakan KPU tersebut bila dibiarkan akan mendelegitimasi peran Bawaslu sebagai institusi yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu," kata Refly.
Menyikapi pernyataan tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan pada sidang berikutnya. "Kami akan merinci satu per satu dari materi aduan. Akan kami siapkan dan kami sampaikan sidang berikutnya yakni Selasa pekan depan," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




