Kuasa Hukum Paten: Saksi Gugatan Pilkada Diintimidasi

Jumat, 22 Maret 2013 | 20:10 WIB
MS
YD
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: YUD
Cagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka saat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Cagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka saat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Gugatan pasangan calon gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan halangan. Gugatan terkait pilkada Jawa Barat yang dilangsungkan Februari itu dipersulit karena adanya langkah-langkah yang diduga dilakukan oleh pasangan incumbent Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar.

Seperti disampaikan kuasa hukum pasangan Paten, Arteria Dahlan, saat ini telah terjadi intimidasi kepada para saksi dalam proses persidangan gugatan pemilukada Jawa Barat di MK.

Intimidasi terjadi kepada para kepala desa yang hendak menjadi saksi kecurangan pilkada yang hendak diajukan di sidang MK.

"Dari 100 kepala desa yang ada, sekarang sudah banyak yang berkurang. Mereka ditekan dengan iming-iming bantuan desa yang diberikan kepada mereka," kata Arteria di Jakarta, Jumat (22/3).

Berdasarkan laporan yang mereka terima, intimidasi dilakukan baik secara fisik maupun nonfisik. Ancaman fisik seperti ancaman langsung, sementara non fisik dilakukan dengan pendekatan kepada tokoh masyarakat.

"Kami memiliki bukti rekamannya. Kita akan putar nanti di persidangan," kata Arteria.

Sementara terkait persidangan itu sendiri, kubu Paten menyampaikan rasa percaya diri akan adanya bukti tak netralnya KPUD Jawa Barat dalam pilkada dengan lebih memihak calon incumbent.

Seperti diungkap saksi Waras Wasisto, salah satu bukti keberpihakan itu terlihat dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Jawa Barat.

Dari lima orang yang diseleksi, mayoritas anggotanya adalah kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung Aher-Deddy.

Selain itu, Waras mengaku pihaknya selalu dipersulit KPUD Jawa Barat dalam mengakses sejumlah data terkait pilkada demi kepentingan pengajuan gugatan ke MK.

"Kami sangat dipersulit. Saya baru dapatkan semua data pada 6 Maret atau hari terakhir pendaftaran gugatan di MK. Itupun tak lengkap karena mereka menahan data-data yang ada," tandas Waras.

Dalam gugatannya ini, Rieke-Teten meminta MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar yang telah memenangkan Pilkada Jawa Barat.

Dalam dalilnya, Arteria Dahlan mengaku membawa bukti 3.261 temuan pelanggaran. Arteria mengungkapkan beberapa pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Jabar pada 24 Februari 2013, di antaranya data perbedaan signifikan daftar pemilih tetap (DPT) tiga pemilukada kabupaten/kota dengan pemilihan gubernur yang dihelat di hari yang sama, pemutakhiran data KPU juga dinilainya asal-asalan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon