Pemda Diminta Segera Selesaikan Perda Tata Ruang
Selasa, 26 Maret 2013 | 12:26 WIB
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta seluruh pemerintah provinsi segera menyelesaikan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) hingga akhir tahun ini. Sampai saat ini baru 14 provinsi yang telah merampungkan perda RTRW.
"Kementerian Pekerjaan Umum sudah menyelesaikan pembahasan substansi perda RTRW untuk 33 provinsi. Tapi yang sudah menyelesaikan perda baru 14 provinsi. Sebentar lagi provinsi Sulawesi Utara akan menjadi provinsi yang ke-15," papar Djoko seusai membuka sarasehan Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRWN Sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional, di Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Djoko, implementasi UU 26/2007 tentang Penataan Ruang hingga saat ini belum terlihat perkembangannya, karena banyak kendala dalam mengimplementasikan kebijakan itu. Salah satu di antaranya, belum sepahamnya peta hutan antara Kementerian Kehutanan dan Pemda. Namun, dia minta agar perda tata ruang segera diselesaikan.
"Kalau belum rampung, pemerintah kabupaten/kota akan rugi. Investor akan ragu-ragu untuk berinvestasi. Jadi kalau mau pembangunannya itu cepat, baik, mantap, semua kabupaten provinsi itu harus cepat," pinta Djoko.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




